CSS

Search This Blog

Kapal Fasilitas Migas Wajib Berbendera RI

PayakumbuhCheater News - Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners’ Association-INSA) memastikan FPSO (Floating Production Storage and Offloading) dan FSO (Floating Storage and Offloading) yang membawa kargo minyak beserta kapal tanker minyak dan kapal tanker gas harus berbendera Indonesia. Ketentuan itu sesuai aturan cabotage yang diatur pemerintah.
Sebagai informasi, FPSO adalah sebuah fasilitas terapung berbentuk kapal yang dioperasikan di suatu ladang minyak dan gas bumi lepas pantai yang dilengkapi peralatan proses produksi. Sementara itu, FSO adalah fasilitas terapung berbentuk kapal dengan sistem offloading, namun tidak memiliki peralatan proses produksi.
"Bukan hanya 100 persen wajib berbendera Indonesia, tapi 1.000 persen dan  usaha ini sangat bankable," ujar Ketua INSA Johnson W Sutijipto dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 11 April 2011.

Seperti diketahui, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas PP No 20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan.

Johnson menjelaskan, PP Nomor 22 sudah jelas menyatakan bahwa hanya kapal dengan kegiatan hulu lepas pantai yang diperbolehkan untuk menggunakan kapal berbendera asing dengan catatan hanya apabila tidak ada kapal berbendera Indonesia.

Untuk kegiatan ini, INSA mencatat hanya ada enam jenis kapal eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai yaitu kapal survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai (AHTS DP2-DP3, PSV, DSV), pengerukan, dan salvage dan pekerjaan bawah air.

"INSA menyambut gembira dengan adanya kejelasan ini. Pasar sudah dapat kepastian bahwa hanya 6 jenis kapal eksplorasi dan eksploitasi lepas pantai yang tidak membawa barang dan atau penumpang yang dapat menggunakan bendera asing untuk kurun waktu tertentu," kata Johnson.

Dia menambahkan, selama ini perusahaan pelayaran nasional memang tidak terlalu tertarik dengan keenam kapal jenis ini karena tidak bankable dan jangka waktu kontraknya rata-rata hanya sekitar tiga bulan. Namun, INSA mengaku tengah mengupayakan agar beberapa perusahaan pelayaran lokal membentuk konsorsium charter kapal, sehingga terdapat kepastian jangka waktu kontrak yang lebih panjang.

"Oleh karena itu, penggunaan kapal-kapal berbendera asing tersebut tetap wajib mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari menteri perhubungan karena sifatnya sementara," jelas Johnson.

Sementara itu, Ketua INSA Bagian Angkutan Cair yang juga Presiden Direktur PT Berlian Laju Tanker Tbk, Widihardja, menambahkan adanya penegasan PP ini semakin mempertegas pemberlakuan asas cabotage di seluruh industri pelayaran Indonesia tahun ini, khususnya bisnis kapal tanker minyak dan gas.

"Tidak adanya atau terbatasnya kapal bendera Indonesia untuk ke-6 jenis kapal ini karena perusahaan pelayaran lokal belum tertarik masuk ke sana. Apalagi, peluang yang ada saja demikian besar dan bukan karena kesimpangsiuran pelaksanaan cabotage oleh pemerintah," katanya. (art)

http://bisnis.vivanews.com/news/read/214015-insa--kapal-fpso-fso-1000--wajib-berbeda-ri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isi Komentar Anda pada opsi Google/Blogger Untuk Anda yang memiliki Akun Google/Blogger.
Silakan Isi Komentar Dengan Baik Dan Bijak.

COMEN