PayakumbuhCheater News - Asosiasi Perusahaan Pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners’ Association-INSA) memastikan FPSO (Floating Production Storage and Offloading) dan FSO (Floating Storage and Offloading)  yang membawa kargo minyak beserta kapal tanker minyak dan kapal tanker  gas harus berbendera Indonesia. Ketentuan itu sesuai aturan cabotage  yang diatur pemerintah.
Sebagai informasi, FPSO adalah sebuah fasilitas terapung berbentuk  kapal yang dioperasikan di suatu ladang minyak dan gas bumi lepas pantai  yang dilengkapi peralatan proses produksi. Sementara itu, FSO adalah fasilitas terapung berbentuk  kapal dengan sistem offloading, namun tidak memiliki peralatan proses  produksi. 
"Bukan hanya 100 persen wajib berbendera Indonesia, tapi 1.000 persen dan  usaha ini sangat bankable," ujar Ketua INSA Johnson W Sutijipto dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin, 11 April 2011. 
Seperti  diketahui, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Republik  Indonesia No 22 Tahun 2011 tentang perubahan atas PP No 20 Tahun 2010  tentang angkutan perairan.
Johnson menjelaskan, PP Nomor 22 sudah  jelas menyatakan bahwa hanya kapal dengan kegiatan hulu lepas pantai  yang diperbolehkan untuk menggunakan kapal berbendera asing dengan  catatan hanya apabila tidak ada kapal berbendera Indonesia. 
Untuk  kegiatan ini, INSA mencatat hanya ada enam jenis kapal eksplorasi dan  eksploitasi lepas pantai yaitu kapal survei minyak dan gas bumi,  pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai  (AHTS DP2-DP3, PSV, DSV), pengerukan, dan salvage dan pekerjaan bawah  air.
"INSA menyambut gembira dengan adanya kejelasan ini. Pasar  sudah dapat kepastian bahwa hanya 6 jenis kapal eksplorasi dan  eksploitasi lepas pantai yang tidak membawa barang dan atau penumpang  yang dapat menggunakan bendera asing untuk kurun waktu tertentu," kata  Johnson. 
Dia menambahkan, selama ini perusahaan pelayaran  nasional memang tidak terlalu tertarik dengan keenam kapal jenis ini  karena tidak bankable dan jangka waktu kontraknya rata-rata  hanya sekitar tiga bulan. Namun, INSA mengaku tengah mengupayakan agar  beberapa perusahaan pelayaran lokal membentuk konsorsium charter kapal,  sehingga terdapat kepastian jangka waktu kontrak yang lebih panjang. 
"Oleh  karena itu, penggunaan kapal-kapal berbendera asing tersebut tetap  wajib mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari menteri perhubungan  karena sifatnya sementara," jelas Johnson.
Sementara itu, Ketua  INSA Bagian Angkutan Cair yang juga Presiden Direktur PT Berlian Laju  Tanker Tbk, Widihardja, menambahkan adanya penegasan PP ini semakin  mempertegas pemberlakuan asas cabotage di seluruh industri pelayaran  Indonesia tahun ini, khususnya bisnis kapal tanker minyak dan gas. 
"Tidak  adanya atau terbatasnya kapal bendera Indonesia untuk ke-6 jenis kapal  ini karena perusahaan pelayaran lokal belum tertarik masuk ke sana.  Apalagi, peluang yang ada saja demikian besar dan bukan karena  kesimpangsiuran pelaksanaan cabotage oleh pemerintah," katanya. (art)
http://bisnis.vivanews.com/news/read/214015-insa--kapal-fpso-fso-1000--wajib-berbeda-ri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar Anda pada opsi Google/Blogger Untuk Anda yang memiliki Akun Google/Blogger.
Silakan Isi Komentar Dengan Baik Dan Bijak.