PayakumbuhCheater News - Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan,  penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) meningkat hingga 16 persen  pada triwulan I-2011 sejak pajak progresif kendaraan bermotor diterapkan  per Januari 2011.
Sebab, pada triwulan I-2011, pendapatan PKB di DKI Jakarta mencapai  Rp800 miliar, atau terjadi peningkatan sebesar Rp128 miliar, dibanding  periode yang sama 2010, yang mencapai Rp672 miliar.
Gubernur DKI  Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, penerapan pajak progresif kendaraan  bermotor diberlakukan untuk membantu Pemprov DKI melakukan pembatasan  pembelian kendaraan.
Dengan adanya pajak progresif, menurutnya, warga Jakarta pasti akan  berpikir dua kali untuk memiliki kendaraan bermotor ,baik roda empat  maupun roda dua lebih dari satu.
"Ke depan, kita juga akan  membatasi penggunaan kendaraan bermotor berdasarkan usianya. Semuanya  ini kita lakukan sebagai salah satu instrumen mengurangi kemacetan,"  ujar Fauzi di Balaikota DKI Jakarta, Senin 11 April 2011.
Sementara  itu, menurut Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Iwan  Setiawandi, berdasarkan hitungan awal, akan ada sebanyak 710 ribu  kendaraan bermotor yang berpotensi dikenai pajak progresif kendaraan.
Diprediksi, total peningkatan pendapatan PKB sejak diterapkan pajak  progresif bisa mencapai hingga enam persen atau Rp200 miliar.
Selain  itu, sebanyak 10 persen dari pencapaian PKB akan digunakan untuk  peningkatan infrastruktur dan transportasi massal di Ibukota.
Selama 2010, menurut Iwan, ada pertambahan kendaraan roda empat  hingga 500 unit per harinya dan roda dua hingga 1.500 per hari.  Pertambahan kendaraan bermotor ini berdampak pada pendapatan daerah,  kemacetan, dan polusi.
"Namun saya tegaskan, pajak progresif  kendaraan bukan penanganan untuk masalah lalulintas saja, melainkan  untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sebab, dengan meningkatnya  pendapatan daerah, DKI lebih leluasa menjawab tantangan peningkatan  infrastruktur jalan," ujarnya.
Iwan pun membantah penerapan pajak  progresif akan semakin memberatkan warga Jakarta. Sebab, pada  prinsipnya, warga yang terkena pajak progresif merupakan warga yang  memiliki tingkat ekonomi yang lebih tinggi karena mampu membeli  kendaraan bermotor lebih dari satu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isi Komentar Anda pada opsi Google/Blogger Untuk Anda yang memiliki Akun Google/Blogger.
Silakan Isi Komentar Dengan Baik Dan Bijak.